Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum semua orang paham tata caranya. Mengurus IMB terkesan ribet, lama dan berbiaya besar. Padahal, jika anda tahu caranya, kesan tersebut tidaklah sepenuhnya benar.

Apa itu IMB, Manfaat IMB, Syarat IMB, Mengurus IMB Online, adalah sebagian hal yang diulas dalam artikel Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal ini.

 

Apa itu IMB?

IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB adalah salah satu produk hukum, guna mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

 

Mengapa Harus Mengurus IMB

IMB harus diurus! Karena dengan demikianlah, bangunan yang kita miliki mempunyai kekuatan hukum; Tidak akan mengalami penyegelan dan atau penggusuran dari pemerintah setempat. Selain itu, tentu saja dengan mempunyai IMB, sejumlah manfaat atau keuntungan kita peroleh.

 

Manfaat IMB

  1. Guna kepastian hukum terhadap bangunan yang didirikan
  2. Menjadi syarat transaksi jual-beli dan atau sewa-menyewa rumah
  3. Sebagai syarat mengajukan KPR untuk pembelian rumah seken
  4. Ketika hendak dijual lagi, harga rumah akan lebih bagus

 

Pada Saat Mana Bangunan Memerlukan IMB

  1. Mendirikan bangunan baru
  2. Saat merenovasi bangunan lama
  3. Bangunan lama yang sudah berdiri yang belum memiliki IMB
  4. Mendirikan pagar tembok pembatas
  5. Mendirikan konstruksi reklame
  6. Mendirikan tower. Menara antena berkonstruksi
  7. Lantai terbuka dengan perkerasan (tempat penimbunan barang, parkir)
  8. Lapangan olah raga dengan pemadatan (lapangan tenis, golf, futsal)

manfaat memiliki imb

Jenis-Jenis IMB Rumah Tinggal

IMB Rumah Baru

IMB jenis ini diperutukkan bagi anda yang bermaksud ingin membangun rumah di lahan kosong. Agar rumah anda tidak digusur oleh aparat pemerintah ketika sedang dalam proses membangun, anda perlu Ijin sebelum membangun. Beberapa pemerintahan kota tertentu mendenda warga kotanya apabila ketahuan mendirikan bangunan sebelum mengurus IMB.

Proses pengurusan IMB untuk rumah baru biasanya memakan waktu lebih cepat dari IMB jenis lainnya karena biasanya gambar perencanaan untuk IMB sudah disiapkan oleh arsitek tempat anda memesan desain. Tapi jika yang anda beli adalah rumah baru di sebuah perumahan, maka IMB sudah termasuk dalam jual beli ketika anda pertama kali membeli di developer, cuma anda memang tidak menerimanya karena telah diserahkan ke bank beserta sertifikatnya ketika anda mengajukan KPR.

Lihat: Jasa Desain Interior

IMB Renovasi Rumah

Anda memerlukan ijin ketika akan merenovasi rumah anda, baik itu penambahan kamar, peningkatan ke dua lantai, merubah bentuk bangunan dan tampak depan. Ijin ini difungsikan agar renovasi yang anda lakukan akan aman dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Beberapa rumah lokasi tertentu kadang memang tidak diperbolehkan meningkat dengan alasan tanah yang tidak stabil dan daya dukung tanahnya rendah, jadi tidak memungkinkan untuk meningkat rumah.

Kadang dalam suatu kawasan perumahan tertentu terdapat peraturan yang hanya membatasi pemilik rumahnya untuk meningkat rumah tidak lebih dari dua lantai, dengan alasan keselarasan lingkungan sekitar.

IMB Rumah Lama

Biasanya anda memerlukan IMB jenis ini ketika anda hendak menjual rumah lama yang belum ada IMB-nya. Pembeli rumah anda akan meminta IMB rumah tersebut untuk keperluan kredit ke bank. Ketika mengurus IMB anda akan dikenai denda karena tidak memiliki IMB atas rumah tersebut atau bisa dikatakan bangunan anda termasuk banguna liar karena tidak memiliki ijin saat membangunnya dulu. Untuk keperluan persyaratan ini anda akan sedikit kerepotan untuk menggambar rumah lama anda dari denah, tampak depan dan samping. Tidak perlu bagus memang, karena pihak staff pengurusan IMB biasanya akan membantu memindahkan sketsa anda ke gambar komputer. Anda hanya perlu mensketsa dengan ukuran rinci dan terskala.

 

Pengajuan IMB Rumah Tinggal

  1. Rumah di bawah 500 meter persegi, pengurusan IMB langsung ke kecamatan (loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP).
  2. Mengisi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.
  3. Biasanya Seminggu kemudian, petugas akan datang untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah.
  4. Setelah gambar denah selesai, itulah blueprint untuk pengurusan IMB.

 

Syarat/Berkas untuk Pengurusan IMB Rumah Tinggal

  1. Fotocopy KTP Pemohon (pemilik tanah) -> 1 lbr
  2. Fotocopy NPWP Pemohon -> 1 lbr
  3. Fotocopy surat kepemilikan tanah (sertifikat tanah dari BPN, yang dilegalisir oleh Notaris, atau dilegalisir petugas loket (menunjukkan aslinya), atau Kartu Kavling dari Pemerintah Daerah/Pusat (dilegalisir Pemerintah Kotamadya/Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling, atau Girik) dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah) -> 1 lbr
  4. Fotocopy surat pernyataan bermaterai yang menerangkan, bahwa tanah tidak dalam sengketa
  5. Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan -> 1 lbr
  6. Fotocopy SIPPT dari Gubernur bila luas lahan >5000 m2 (misalnya untuk Real Estate, dll)
  7. Fotocopy Ketetapan Rencana Kota atau KRK dari Suku Dinas Tata Ruang -> 7 lbr
  8. Gambar rancangan Arsitektur bangunan, ditandangani Perencana konstruksi pemilik SIBP (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter) -> 4 set
gambar denah rumah untuk imb
gambar denah rumah untuk imb (img umahminimalispro.com)
  1. Fotocopy perencanaan struktur bangunan gedung
  2. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang -> 7 lbr
  3. Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A atau B 1 -> 1 lbr

 

Biaya IMB

Biaya IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Rumah Besar/Sedang/Kecil).

Biaya retribusi IMB dihitung dengan rumus: Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.

Pembayaran dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah Kecamatan.

Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi/Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka pemohon dapat mengambil Papan PIMB (papan kuning) di Loket Pelayanan Kecamatan.

Papan PIMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.

 

Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal 

Jangka waktu lama pembuatan IMB adalah 15 hari kerja.

 

Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal    

Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya: Rp 2.500.

 

Kapan Pembangunan Rumah Dimulai

  1. Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
  2. Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
  3. Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/penambahan.
  4. Selama pelaksanaan IMB (copiannya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B.
papan kuning imb
(img cermati.com)

 

Apakah anda masih merasa ribet mengurus IMB, kendati sudah sangat jelas diurai di atas? Jika demikian, anda dapat mencoba mengurus IMB via online.

 

Mengurus IMB Online

Izin Mendirikan Bangunan online (IMB online) adalah pelayanan pembuatan IMB dengan sistem online. Semua pendaftaran akan dilakukan secara online.

pemohon tidak perlu datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Sistem ini menghubungkan Dinas dengan Suku Dinas P2B hingga tingkat kecamatan. Pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Setelah itu, pemohon memasukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud. Pengisian data harus lengkap. Jika tidak, permohonan akan tertolak. Selanjutnya, pemohon membayar retribusi ke Bank DKI. Setelah membayar, buktinya dipindai lalu dikirim.

Sistem IMB online diterapkan mulai 1 Februari 2014 dan diresmikan oleh Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2014. Penerapan sistem ini diharapkan dapat menekan praktik pencaloan dalam mendapatkan IMB. Menurut Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiana, sistem ini akan mampu memangkas hingga 50 persen waktu yang biasa diperlukan untuk mengurus IMB secara konvensional.

Sistem IMB online juga bermaksud untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu, karena verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB. Jika beberapa dokumen terdeteksi tidak sesuai seperti tujuan penggunaan bangunan, permohonan dapat ditolak dan pemohon bisa dikenakan sanksi pidana atas tuduhan pemalsuan dokumen.

Sekali lagi, pengisian data yang dilakukan pemohon harus memenuhi semua persyaratan sebagaimana tersebut di atas. Jika tidak lengkap, sistem akan menolak permohonan yang diinput.

Inilah beberapa alamat website pengajuan IMB Online:

  • DKI Jakarta: http://dppb.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: http://bpmpt.jabarprov.go.id
  • Jogjakarta: http://perizinan.jogjakota.go.id
  • Bali: http://dinasperijinan.denpasarkota.go.id
  • Jawa Timur: http://ssw.surabaya.go.id

Sistem layanan pengurusan IMB, sebenarnya lebih mudah melalui online, asalkan segala persayaratan sudah lengkap terpenuhi. Silakan dicoba!

Demikianlah Cara Mengurus IMB Rumah Tinggal, dengan segala aspek terkait. Semoga bermanfaat!

dari berbagai sumber

 

 

Leave a Reply